Pendidikan sebagaimana tertuang dalam UU No.20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS yaitu adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Seyogyanya apabila praksis dilapangan melakukan hal seperti yang diamanatkan dalam kebijakan diatas maka tidak mungkin akan tercipta pengangguran yang berlimpah ruah, kemiskinan dan kesenjangan sosial yang tinggi, ataupun penyakit-penyakit masyarakat lain. Mengapa demikian? Karna mahar mahal yang ada didunia pendidikan, maka tidak semua anak-anak di Indonesia dapat mengeyam pendidikan yang layak dengan fasilitas serba ada, dengan tenaga pendidik yang kompeten. Kalaupun dipaksakan, mereka yang tidak mampu akan mengeyam pendidikan dengan fasilitas serba terbatas, dan tenaga pengajar yang sukarela. Fenomena seperti ini terjadi di berbagai jenjang pendidikan di Indonesia. Padahal kalau ditinjau dari anggaran negara untuk pendidikan tahun 2017, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 444,131 triliun. Kemana alokasi dana sebesar itu? Belum lagi insiden pungli yang sering mewarnai tiap penerimaan peserta didik baru. Tetap saja bagi masyarakat kalangan bawah pendidikan terasa masih mahal dan jarang bagi mereka bisa menjangkaunya. Sehingga mereka yang tidak mampu akan membiarkan anaknya untuk tidak sekolah. Kalaupun dipaksakan itupun sangat menguras tenaga mereka yang membiayai demi anaknya mendapatkan pendidikan yang layak. Banyak kisah inspiratif yang sering muncul dari anak-anak kalangan bawah, bagaimana orangtuanya mati-matian berkerja siang malam tak kenal waktu, sedang sang anak berusaha keras agar mendapatkan beasiswa untuk meringankan beban orangtuanya, lalu kisah berlanjut hingga sang anak berhasil. Saat itupun, pemerintah ikut merasakan euforia yang seolah olah mereka telah berhasil menghantarkan sang anak tersebut untuk mencapai keinginannya. Barulah mereka memberikan apresiasi berupa uang ataupun pekerjaan yang mapan untuk menutupi kedok mereka yang melenyapkan uang sedemikian besar untuk pendidikan, yang masih dirasa sangat mahal oleh masyarakat kalangan bawah. Harusnya pemerintah sadar, melihat bagaimana begitu peliknya mereka yang tidak mampu ingin melihat buah hatinya menjadi anak yang terdidik. Seharusnya negara sudah menjamin setiap warga negaranya untuk menempuh pendidikan. Saat ini hanya masyarakat kalangan atas yang mampu menikmati pendidikan dengan mudah. Melihat fenomena yang terjadi, ini jauh dari amanat UUD1945 atau kebijakan lain tentang pendidikan. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia untuk saat ini bermakna "bagi seluruh rakyat borjuis Indonesia". Bagaimana negara ini mau maju dan berkembang saat konsumsi utama masyarakat dibanderol mahal? Dan kemana perginya anggaran sebesar itu? Apakah negara tidak memikirkan hal itu, padahal dampak yang dirasakan cukup besar seperti pengangguran dan kemiskinan?


