Minggu, 25 Agustus 2019




(25/08/2019) Kelompok KKN 142 Revolusi Mental Desa Muara Dua, Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus hari ini melakukan suatu kegiatan sosialisasi kepada masyarakat Pekon Muara Dua tentang cara membuat produk olahan dari hasil bumi utama pekon, yaitu  pepaya yang diolah menjadi produk makaan ringan berupa ‘stik dan permen pepaya’. Program kerja yang bertajuk "Ekonomi Kreatif" ini tercetus mengingat akan kekayaan hasil bumi Pekon Muara Dua yaitu pepaya yang biasanya hanya dijual secara mentahan kepada pengepul, untuk bisa diolah menjadi produk kuliner khas Pekon Muara Dua.


“Ini merupakan salah satu program kerja unggulan dari kami, yaitu ekonomi kreatif yang mengandalkan hasil bumi di Pekon Muara Dua agar menjadi kuliner khas tersendiri bagi Pekon. Harapan kami kegiatan sosialisasi hari ini dapat menggugah dan menggerakkan masyarakat Pekon Muara Dua untuk dapat memanfaatkan hasil bumi selain dijual dalam keadaan bahan mentah yaitu diolah menjadi sebuah produk makanan ringan. Kegiatan sosialisasi ini sesuai dengan tema besar KKN kita, yaitu Revolusi Mental dengan mengajak masyarakat untuk lebih kreatif dan mandiri dalam perekonomian“ ujar Pandu Irawan yang merupakan Koordinator Kelompok 142.
“Sasaran utama kami pada kegiatan sosialisasi hari ini adalah ibu-ibu, yang memiliki banyak waktu luang untuk dapat membantu menggerakkan roda perekonomian keluarga dengan membuat olahan dari pepaya, mengingat produk olahan pepaya disini belum ada maka kami tercetus ide untuk membuat progja tersebut, ada stik pepaya dan permen pepaya” ujar  Hilda Olivia selaku Penanggungjawab Program Kerja.
         Terlihat ibu-ibu sangat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi cara pembuatan produk olahan pepaya ini.  Kegiatan yang dikomandoi Hilda Olivia dkk ini dimulai dengan tata cara membuat stik pepaya dan permen pepaya, pengemasan dan pelabelan serta pemasaran produk. Kegiatan sosialisasi yang berlangsung sekitar 2 jam ini berlangsung dinamis dan interaktif dengan beberapa kali pertanyaan yang dilontarkan ibu-ibu peserta kegiatan.




Sabtu, 20 April 2019


Baru saja kita berpartisipasi dengan turut serta mensukseskan pemilu, pemilihan langsung anggota legislatif dan eksekutif. Pemilu mengindikasikan bahwa demokrasi negara kita benar-benar berjalan. Berjalannya proses pemilu ini tak terlepas dari peran serta semua pihak, rakyat dalam hal ini yang dibodohi, calon legislatif maupun eksekutif yang bermuka dua, dan pengusaha sebagai pemasok utama modal calon, dalang dari semua lakon (invisible hand).
Pemilu di Indonesia menganut asas LUBER dan JURDIL. Luber (Langsung Umum Bebas Rahasia) dan Jurdil (Jujur Adil) yang merupakan suatu bentuk penghargaan terhadap martabat hak asasi manusia (HAM) dan hukum, selalu dapat dibungkam dengan lembaran-lembaran rupiah dan janji-janji manis oleh para calon yang kelak menduduki kursi parlemen. Pemilu tidak lebih dari sekedar legitimasi kekuatan kelas atas dan kompensasi penderitaan bagi kelas bawah dengan metode manipulasi kesadaran. Pada akhirnya rakyat juga yang akan terkena dan merasakan langsung dampak akibat ulah segenlintir elit yang mempunyai kepentingan di pemilu. Genjer-genjer nang kedokan pating keleler, tetap rakyat akan makan genjer karna tak mampu membeli daging. Harga komoditi tetap fluktuatif dan sangat mustahil untuk stabil karena perhatian utama elit tersebut bukan tertuju pada hal itu, melainkan pada kepentingan individual dan komunal. Lalu mengapa pemilu yang merupakan kebebasan hak asasi manusia dan merupakan indikasi berdirinya demokrasi selalu dan diperuntukkan pada kepentingan elit maupun kepentingan komunal kelompoknya? Perlu rasanya sedikit membahas mengapa demokrasi ini muncul, karna terdapat relevansi antara akar sejarah dan situasi saat ini.
Ide demokrasi diprakarsai oleh pengusaha dan pedagang, akibat penguasa pada saat itu telah memonopoli seluruh bentuk perniagaan. Lantas bagaimana demokrasi mampu menggantikan sistem merkantilis (monopoli perdagangan) dan menggulingkan keabsolutan penguasa?
Manipulasi kesadaran. Manipulasi kesadaran adalah bentuk hegemoni alam bawah sadar manusia untuk menjadi sadar yang tidak dilandasi dengan pengetahuan, yang mampu menggerakkan ide dan materi (bentuk) ke dalam suatu keadaan yang manipulatif. Ini adalah metode yang digunakan oleh orang-orang berjuis (pedagang dan pengusaha) untuk menggerakkan rakyat kelas bawah bergerak menggulingkan kekuasaan penguasa dengan dalih pembebasan atas penderitaan. Rakyat dibuat sadar, tapi rakyat saat itu tidak tau kalau ada kepentingan dibalik kekuatan revolusioner yang diprakarsai oleh golongan borjuis tersebut. Kepentingan borjuasi tak lebih untuk melindungi perniagaan pribadi, sedang rakyat hanya diperalat, sebelum dan sesudah hancurnya otoritas penguasa. Otoritas tunggal penguasa digantikan oleh otoritas individu atas sumber daya, tetap saja penindasan terjadi pada rakyat yang tidak memiliki otoritas.
Sesuai dengan sejarahnya, selalu kekuatan massa dimanfaatkan untuk kepentingan individual. Pemilu dalam hal ini, yang merupakan dalih atas tegaknya demokrasi, merupakan ajang sikut-sikutan elit ekonomi mapun politik pemilik sumberdaya untuk melindungi dan mempertahankan sumberdayanya tersebut. Lagi, sama seperti sejarah awal munculnya demokrasi yang telah sedikit di ulas di atas, rakyat dimanipulasi dengan dalih menuju perubahan dan kesejahteraan. Rakyat sadar bahwa secara individu maupun kolektif pemilu sebenarnya tak akan mampu mengubah kesejahteraan hidup, namun semua dimanipulasi. Pemilu dipublikasikan secara massif, media publik swasta maupun pemerintah selalu mendeklarasikan bahwa pemilu adalah sebuah kewajiban warga negara untuk memilih wakil rakyat dan kepala negara yang akan membawa bangsa ini menuju perubahan dari kepemimpinan sebelumnya.
Terdapat satu diksi yang di isukan secara massif kepada publik agar publik tidak termasuk ke dalam golongan tersebut, yaitu GOLPUT atau golongan putih. Bagi warga negara yang golput, itu menandakan bahwa orang tersebut adalah warga negara yang tidak baik, yang tidak menginginkan perubahan. Selain itu, politik uang calon anggota legislative dan eksekutif juga mampu memanipulasi kesadaran masyarakat kelas bawah. Mereka berbondong-bondong secara antusias datang ke TPS untuk men-coblos surat suara yang terdapat nama calon yang memberikannya beberapa lembar rupiah pada hari sebelum pencoblosan. Pertanyaannya kemudian, Darimana sumberdaya mereka dapatkan? sedang mereka harus menyuap pemilih yang jumlahnya ratusan, ribuan, bahkan ratusan ribuan?  
Jawabannya adalah Pengusaha. Pengusaha selalu berada dibalik calon-calon anggota dewan, kalaupun bukan dari kekuatan eksternal untuk mensuplai, maka tak lain adalah kekuatan internal sendiri, maksudnya adalah pengusaha mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan eksekutif karna dia memiliki sumberdaya dan untuk melindungi dan memperlancar usahanya maka ia perlu duduk di parlemen. Rakyat sadar bahwa pergantian kursi kepemimpinan tak akan mampu mengubah secara signifikan kebobrokan yang ada, namun mereka dibuat antusias dan tidak bahwa ada kepentingan besar dibalik pesta demokrasi terbesar di negara ini.
Bagaimana kemudian PEMILU ini akan benar-benar demokratis, ketika pesta demokrasi sarat akan kepentingan borjuis? Pemilu seperti ini hanya akan melahirkan elit-elit yang berkarakter individualis dan bukan sosialis, rakyat akan tetap merintih menangis, melihat negara yang dicintai kemudian makin krisis.
 Selalu rakyat yang dibodohi, demi kepentingan borjuasi.




Selasa, 29 Januari 2019

  Demokrasi, seperti yang diyakini masyarakat secara umum mampu menghadirkan solusi bagi permasalahan bangsa, justru ternyata menyimpan beragam masalah. Memang di satu sisi, demokrasi mampu menekan tingkat ekslusivitas pada instansi negara sehingga prinsip transparansi dan inklusivitas terhadap tindakan penyelewengan dapat tercapai. Namun dibalik itu, ternyata dalam demokrasi juga terdapat tindakan ekslusivitas yang mengakibatkan munculnya permasalahan seperti korupsi
  Asumsi publik selama ini terhadap permasalahan penyelewengan jabatan atau korupsi, seringkali dikaitkan dengan tindakan emosional individu tersebut. Padahal jauh dari itu, bahwa korupsi sebenarnya terdapat dalam bagian institusi demokrasi itu sendiri. Skeptisasi dalam masyarakat terhadap tindakan kesalahan individu dalam melakukan korupsi, sebenarnya menguntungkan individu atau golongan yang korup karena permainan struktural dan institusional mereka luput dari perhatian publik.
 Korupsi, sebagaimana diungkapkan Warren, berbeda dengan perspektif masyarakat pada umumnya. Warren mencoba mengelaborasi perspektif neo-institusionalis dalam mengonseptualisasikan korupsi dalam demokrasi sehingga berbeda dengan pandangan umum. Konsepsi demokrasi menurut Warren terkait dengan inklusivitas dan ekslusivitas dalam proses perumusan norma. Korupsi yang tidak dapat dipisahkan dari urusan-urusan pemenuhan kepentingan publik, baik dalam proses pembuatan kebijakan maupun dalam pelayanan berbasis masyarakat. Korupsi akan meningkat, bila hubungan antara pembuatan keputusan kolektif dengan kekuatan-kekuatan rakyat dalam memengaruhi perbuatan keputusan tersebut melalui proses-proses demokrasi seperti speeking dan voting terputus.
  Untuk memperoleh pemahaman mengenai konsepsi korupsi demokrasi, ada beberapa proposisi mendasar tentang korupsi untuk membantu kita memahami hal tersebut. Warren mengidentifikasikan bahwa konsepsi korupsi sejak zaman Yunani kuno hingga zaman modern seperti saat ini tidak terlepas dari empat proposisi, yaitu:
1. Seorang individu atau sekelompok individu dipercaya untuk memegang keputusan atau tindakan kolektif. Demokrasi telah menyebabkan institusi mengalami diferensiasi, mulai dari instansi pemerintah atau swasta. Setiap domain instansi memiliki mekanisme demokrasi masing-masing. Dalam hal ini, Warren menekankan bahwa  demokrasi telah menyebabkan tersebarnya kekuasaan kolektif ke setiap domain masyarakat. Korupsi disini melibatkan banyak pihak, bukan saja dari pejabat publik, tetapi uga actor-aktor lain diluarnya seperti swasta. Siapapun baik individu maupun kelompok yang memilikik otoritas dalam mengambil keputusan kolektif akan dibayang-bayangi oleh korupsi demokratis.
2. Adanya norma-norma umum yang mengatur individu atau kelompok tersebut menggunakan kekuasaan mereka untuk menjalankan keputusan atau tindakan kolektif. Adanya kesempatan yang sama bagi setiap pemamgku kebijakan dalam perumusan regulasi dan norma adalah prinsip utama demokrasi-inklusi. Sebaliknya, apabila penyusunan sebuah regulasi atu norma yang melibatkan orang-orang terbatas merupakan langkah awal dimulainya korupsi demokrasi.
3. Seseorang individu atau kelompok melanggar norma yang telah ditetapkan. Korupsi berpeluang muncul jika individu atau kelompok dengan sengaja menyingkirkan individu atau jkelompok lain dengan meng-ekslusi mereka dari pembuatan keputusan kolektif.
4. Pelanggaran terhadap norma tersebut biasanya menguntungkan individu atau kelompok yang bersangkutan sekaligus mencederai kolektivitas. Proposisi terakhir ini melanjutkan dari proposisi sebelumnya, dimana akan ada yang diuntungkan dari pelanggaran norma dan regulasi sosial.
  Demikian, walaupun demokrasi menggunakan prinsip inklusi dan equiblirium (kesamaan), disisi lain demokrasi juga menghasilkan prinsip ekslusi. Dalam hal ini demokrasi seperti mata uang yang memiliki sisi berbeda, satu sisi merupakan inklusivitas, sisi lainnya adalah ekslusivitas.
       Sejauh ini institusi-institusi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi dianggap bisa menekan nafsu, karakter, dan kecenderungan koruptif individu. Namun masih saja banyak pejabat public mapun swasta yang tertangkap tangan melakukan tindakan koruptif. Dalam hal ini, apabila dikaitkan dengan perspektif Warren diatas tentang korupsi demokratif maka akan ditemukan relevansitas. Permasalahan korupsi bukan lagi hanya persoalan krisis moralitas, namun lebih terhadap mekanisme demokrasi.
    Seperti halnya kasus yang menimpa beberapa kepala daerah di Lampung, seperti Bupati Lampung Selatan (Zainuddin Hasan) Bupati Lampung Tengah (Mustafa), Bupati Tanggamus (Bambang Kurniawan), dan yang terbaru menimpa Bupati Mesuji yang tertangkap tangan oleh lembaga anti rasuah negara melakukan tindak korupsi. Mereka (kepala daerah) memiliki otoritas untuk mengambil sebuah kebijakan, maka hal ini sangat rentan terjadi korupsi. pertama, kerawanan yang diakibatkan oleh mereka karena memiliki hak otoritas dalam menggunakan kekuasaan kolektif atau mengambil keputusan bersama, baik dari pihak pejabat publik, swasta maupun ormas-ormas dalam masyarakat.  Proses perumusan regulasi yang tertutup dan melibatkan orang-orang terbatas sangat memungkinkan terjadi tindak gratifikasi. Pada akhirnya, kebijakan yang diputuskan terkadang malah ditujukan untuk meng-ekslusi individu atau kelompok agar tak menghalangi mereka melakukan korupsi demokrasi. 
 Tetap saja, regulasi yang kuat untuk menjerat orang-orang yang melakukan tindak pidana korupsi belum mampu menekan angka korupsi di Indonesia, selama mekanisme demokrasi belum dibenahi. Selain itu, pengawasan atau akuntabilitas harus selalu dioptimalkan dalam proses pengawalan perumusan sampai pelaksanaan kebijakan.


Total Tayangan Halaman

Popular Posts