Demokrasi, seperti yang diyakini masyarakat secara umum mampu menghadirkan solusi bagi permasalahan bangsa, justru ternyata menyimpan beragam masalah. Memang di satu sisi, demokrasi mampu menekan tingkat ekslusivitas pada instansi negara sehingga prinsip transparansi dan inklusivitas terhadap tindakan penyelewengan dapat tercapai. Namun dibalik itu, ternyata dalam demokrasi juga terdapat tindakan ekslusivitas yang mengakibatkan munculnya permasalahan seperti korupsi
Asumsi publik selama ini terhadap permasalahan penyelewengan jabatan atau korupsi, seringkali dikaitkan dengan tindakan emosional individu tersebut. Padahal jauh dari itu, bahwa korupsi sebenarnya terdapat dalam bagian institusi demokrasi itu sendiri. Skeptisasi dalam masyarakat terhadap tindakan kesalahan individu dalam melakukan korupsi, sebenarnya menguntungkan individu atau golongan yang korup karena permainan struktural dan institusional mereka luput dari perhatian publik.
Korupsi, sebagaimana diungkapkan Warren, berbeda dengan perspektif masyarakat pada umumnya. Warren mencoba mengelaborasi perspektif neo-institusionalis dalam mengonseptualisasikan korupsi dalam demokrasi sehingga berbeda dengan pandangan umum. Konsepsi demokrasi menurut Warren terkait dengan inklusivitas dan ekslusivitas dalam proses perumusan norma. Korupsi yang tidak dapat dipisahkan dari urusan-urusan pemenuhan kepentingan publik, baik dalam proses pembuatan kebijakan maupun dalam pelayanan berbasis masyarakat. Korupsi akan meningkat, bila hubungan antara pembuatan keputusan kolektif dengan kekuatan-kekuatan rakyat dalam memengaruhi perbuatan keputusan tersebut melalui proses-proses demokrasi seperti speeking dan voting terputus.
Untuk memperoleh pemahaman mengenai konsepsi korupsi demokrasi, ada beberapa proposisi mendasar tentang korupsi untuk membantu kita memahami hal tersebut. Warren mengidentifikasikan bahwa konsepsi korupsi sejak zaman Yunani kuno hingga zaman modern seperti saat ini tidak terlepas dari empat proposisi, yaitu:
1. Seorang individu atau sekelompok individu dipercaya untuk memegang keputusan atau tindakan kolektif. Demokrasi telah menyebabkan institusi mengalami diferensiasi, mulai dari instansi pemerintah atau swasta. Setiap domain instansi memiliki mekanisme demokrasi masing-masing. Dalam hal ini, Warren menekankan bahwa demokrasi telah menyebabkan tersebarnya kekuasaan kolektif ke setiap domain masyarakat. Korupsi disini melibatkan banyak pihak, bukan saja dari pejabat publik, tetapi uga actor-aktor lain diluarnya seperti swasta. Siapapun baik individu maupun kelompok yang memilikik otoritas dalam mengambil keputusan kolektif akan dibayang-bayangi oleh korupsi demokratis.
2. Adanya norma-norma umum yang mengatur individu atau kelompok tersebut menggunakan kekuasaan mereka untuk menjalankan keputusan atau tindakan kolektif. Adanya kesempatan yang sama bagi setiap pemamgku kebijakan dalam perumusan regulasi dan norma adalah prinsip utama demokrasi-inklusi. Sebaliknya, apabila penyusunan sebuah regulasi atu norma yang melibatkan orang-orang terbatas merupakan langkah awal dimulainya korupsi demokrasi.
3. Seseorang individu atau kelompok melanggar norma yang telah ditetapkan. Korupsi berpeluang muncul jika individu atau kelompok dengan sengaja menyingkirkan individu atau jkelompok lain dengan meng-ekslusi mereka dari pembuatan keputusan kolektif.
4. Pelanggaran terhadap norma tersebut biasanya menguntungkan individu atau kelompok yang bersangkutan sekaligus mencederai kolektivitas. Proposisi terakhir ini melanjutkan dari proposisi sebelumnya, dimana akan ada yang diuntungkan dari pelanggaran norma dan regulasi sosial.
Demikian, walaupun demokrasi menggunakan prinsip inklusi dan equiblirium (kesamaan), disisi lain demokrasi juga menghasilkan prinsip ekslusi. Dalam hal ini demokrasi seperti mata uang yang memiliki sisi berbeda, satu sisi merupakan inklusivitas, sisi lainnya adalah ekslusivitas.
Sejauh ini institusi-institusi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi dianggap bisa menekan nafsu, karakter, dan kecenderungan koruptif individu. Namun masih saja banyak pejabat public mapun swasta yang tertangkap tangan melakukan tindakan koruptif. Dalam hal ini, apabila dikaitkan dengan perspektif Warren diatas tentang korupsi demokratif maka akan ditemukan relevansitas. Permasalahan korupsi bukan lagi hanya persoalan krisis moralitas, namun lebih terhadap mekanisme demokrasi.
Seperti halnya kasus yang menimpa beberapa kepala daerah di Lampung, seperti Bupati Lampung Selatan (Zainuddin Hasan) Bupati Lampung Tengah (Mustafa), Bupati Tanggamus (Bambang Kurniawan), dan yang terbaru menimpa Bupati Mesuji yang tertangkap tangan oleh lembaga anti rasuah negara melakukan tindak korupsi. Mereka (kepala daerah) memiliki otoritas untuk mengambil sebuah kebijakan, maka hal ini sangat rentan terjadi korupsi. pertama, kerawanan yang diakibatkan oleh mereka karena memiliki hak otoritas dalam menggunakan kekuasaan kolektif atau mengambil keputusan bersama, baik dari pihak pejabat publik, swasta maupun ormas-ormas dalam masyarakat. Proses perumusan regulasi yang tertutup dan melibatkan orang-orang terbatas sangat memungkinkan terjadi tindak gratifikasi. Pada akhirnya, kebijakan yang diputuskan terkadang malah ditujukan untuk meng-ekslusi individu atau kelompok agar tak menghalangi mereka melakukan korupsi demokrasi.
Tetap saja, regulasi yang kuat untuk menjerat orang-orang yang melakukan tindak pidana korupsi belum mampu menekan angka korupsi di Indonesia, selama mekanisme demokrasi belum dibenahi. Selain itu, pengawasan atau akuntabilitas harus selalu dioptimalkan dalam proses pengawalan perumusan sampai pelaksanaan kebijakan.

