Kamis, 30 April 2020



Ramadhan sebagai bulan yang suci karena didalamnya diturunkanlah Al-Qur’an yang merupakan kitab suci umat Islam. Kitab suci Al Qur’an adalah petunjuk bagi umat manusia, pembeda antara yang hak dan yang batil. Bulan ramadhan akan sangat menjadi bermakna karena didalamnya terdapat ritual ibadah-ibadah yang memiliki dampak sosial, seperti zakat dan puasa, yang dalam hal ini melatih diri manusia untuk lebih peduli terhadap keadaan sosial. Dalam tulisan ini, penulis coba menginterpretasi makna sosial yang terkandung dalam ibadah puasa di bulan suci ramadhan untuk dijadikan basis ideologis dari sebuah gerakan sosial.
Dalam perspektif sosial, Islam akan mengalami sebuah redefinisi kata dan makna, tidak seperti apa yang diyakini oleh kebanyakan orang. Ali Syariati, seorang sosiolog-humanis berkata “Islam sebagai agama bukan hanya memerhatikan aspek spiritual dan moral atau hubungan individu dan penciptanya, tetapi lebih merupakan sebuah ideologi emansipasi dan pembebasan”. Jadi, Islam sebagai agama menurut Syariati tidak hanya berbicara soal hubungan antara manusia dengan Tuhan, tetapi juga mementingkan hubungan sosial-sesama manusia. Islam telah mengajarkan bagaimana kita diwajibkan untuk peka dan turut andil dalam mengubah tatanan sosial yang tidak dikehendaki. Pesan tersebut sudah ada semenjak pertama kali ayat Al Qur’an diturunkan. “Iqra” dalam awal surat Al-Alaq diinterpretasikan sebagai “bacalah” yang dalam konteks masyarakat Arab waktu itu ialah sebuah petunjuk untuk Nabi Muhammad SAW agar membaca, mengkaji, dan menganalisa problematika sosial bangsa Arab yang saat itu mengalami degradasi moral untuk kemudian memunculkan solusi atas problematika sosial tersebut.
Dalam konteks puasa ini, kita dapat merelevansikan ungkapan Ali Syariati tersebut dalam sebuah interpretasi sosial bahwa “puasa adalah sebentuk empati yang ditunjukkan kepada kaum lemah dan miskin untuk ikut merasakan kepedihan di atas penderitaan dalam segala pengekangan terhadap kebutuhan-kebutuhan dasariah manusia. Puasa akan memperhalus rasa kasih saying dan kepedulian terhadap sesama manusia”. Artinya, puasa memiliki pesan sosial bahwa kita harus peka, peduli, dan turut serta berkontribusi dalam membantu kaum lemah untuk mendapatkan haknya. Sebuah ketimpangan antara doktrin dan realitas, seandainya orang yang berpuasa hanya peduli dengan urusan individual dirinya dengan Tuhan saja, tapi tidak memikirkan bagaimana nasib orang-orang disekelilingnya yang mungkin serba kekurangan. Orang dengan tipikal seperti ini menandakan bahwa ia hanya memahami ibadah puasa secara parsial (dalam hal ini vertikal), dan tidak secara holistik (vertikal-horizontal).
Ada berbagai macam ketimpangan sosial yang terjadi diluar realitas diri manusia, yang mungkin sedikit banyaknya juga memengaruhi kehidupannya. Satu contoh misalnya yang terjadi di kampus kita tercinta, UIN Raden Intan Lampung soal kebungkaman Rektor tentang UKT mahasiswa. Ditengah masa pandemik ini, banyak orangtua mahasiswa yang mengalami kelangkaan ekonomi dikarenakan aktifitas ekonomi lumpuh, harga komoditas pertanian menurun, tempat berdagang dilarang beroperasi, bahkan sampai mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sehingga akan sangat memberatkan apabila di semester depan harus membayar UKT penuh. Rektor sampai dengan hari ini juga belum mengeluarkan statemen apapun terkait dengan masalah UKT tersebut. Namun yang sangat disayangkan adalah, munculnya kepasrahan, rasa pesimistis dan keputusasaan, dan terlebih parah sikap egois dan ketidakpedulian dari mahasiswa (yang cenderung berasal dari keluarga mampu) terhadap keadaan mahasiswa lain yang level ekonominya berada dibawahnya yang akhirnya tidak ada gerakan untuk memperjuangkan hal tersebut. Padahal apabila direlevansikan dengan semangat sosial dalam ibadah puasa, seharusnya ini menjadi permasalahan kolektif dan harus diselesaikan secara koletif pula. Semua saling menguatkan, saling bergandeng tangan dan saling mendegradasi struktur-struktur penindas dalam dirinya (egois, pesimis, ketidakpedulian), serta menyatukan semangat dalam satu garis perjuangan, yaitu menuntut Rektor agar mengambil langkah yang adil dan bijaksana.
Merekonstruksi makna puasa untuk dijadikan basis ideologi perlawanan terhadap struktur penindas  akan menghantarkan terciptanya sebuah kebijakan atau tatanan yang berkeadilan. Maka dari itu, mari sama sama kita refleksikan puasa dibulan ramadhan ini untuk membangkitkan rasa kepekaan dan kepedulian sosial agar kemudian ibadah ini benar-benar bermakna dan berdampak, baik secara individual maupun sosial


Sabtu, 18 April 2020




Karl Marx lahir di Trier, Prusia, 5 Mei 1818. Keluarganya merupakan kalangan kelas menengah. Kedua orangtuanya berasal dari keturunan rabbi. Rabbi merupakan gelar seseorang terpelajar, yaitu guru yang menguasai hukum agama Yahudi, atau seorang yang ditunjuk sebagai pemimpin agama dalam masyarakat. Karena alasan bisnis, ayahnya kemudian berpindah agama ke Protestan ketika Marx masih sangat muda. Latar belakang ini menjadi salah satu indikator munculnya pemikiran Marx tentang agama. Dari Jerman, Marx pindah ke Perancis (1843). Di Perancis ia bergumul dengan ide-ide Hegel, yang dikemudian hari ia adopsi sebagai basis konstruksi pemikirannya. Saat itu juga ia bertemu dengan Fredrich Engels yang menjadi sahabat seumur hidupnya. Setelah Perancis, ia pindah ke Brussel, Belgia (1845). Radikalismenya yang sedang menggebu-gebu melibatkan dirinya menjadi anggota aktif gerakan revolusioner internasional. Dalam hubungannya dengan Liga Komunis, Marx bersama Engels menulis Communist Manifesto (1848). Marx kemudian pindah ke London (Inggris) pada 1849 dan menulis karya yang terkenal “Das Capital” yang memiliki tiga volume. Das Capital merupakan karya ilmiah terbesar Marx yang menjelaskan tentang struktur dan kondisi kerja di dalam kapitalisme. Berikut adalah uraian singkat pemikiran sosiologi Karl Marx.
Pertama adalah teori konflik sosial. Konflik sosial terjadi karena adanya kontradiksi atau pertentangan kelas antara kelas pemilik modal, penguasa alat-alat poduksi (borjuis) dan kelas buruh, pekerja (proletar). Dalam struktur masyarakat kapitalis, kaum borjuis dengan semena-mena melakukan eksploitasi terhadap kaum proletar. Eksploitasi ini yang kemudian mengakibatkan kaum proletar mengalami sebuah alienasi atau keterasingan akibat penindasan. Keterasingan yang dimaksud adalah keterasingan dari dirinya sendiri sebagai manusia. Hubungan dan sistem kerja yang eksploitatif membuat manusia layaknya seperti hewan. Manusia kehilangan daya produktifitasnya. Sehingga dalam satu waktu, manusia-manusia tertindas yang terhimpun dalam massa dengan kesadaran kolektif akan melakukan pemberontakan melawan kapitalisme dan segala strukturnya yang menindas.
Keterasingan sendiri dilegitimasi oleh agama. Manusia akhirnya hanya memasrahkan diri kepada Tuhan atas realitas yang menindas tersebut. Padahal menurut Marx, manusia bisa melakukan eksplorasi diri dalam rangka mengaktualisasikan apa yang menjadi keinginannya daripada hanya pasrah terhadap sesuatu yang dianggapnya tidak bisa merubah apa-apa. Agama dengan doktrin kepasrahannya, menawarkan sebuah kesenangan sesaat dengan imbalan berupa pahala dan surge apabila orang-orang tertindas menghadapi penindasan tersebut dengan kesabara. Itu sama sekali tidak merubah struktur sosial yang menindas. Maka dalam hal ini, agama menjadi alat legitimasi penindasan oleh masyarakat kelas atas dan sebuah kompensasi atas ketertindasan yang dialami oleh masyarakat kelas atas. Ini yang disebut Marx bahwa agama sebagai candu masyarakat.
Selanjutnya adalah tentang teori revolusi sosial. Revolusi sosial adalah perubahan sosial yang cepat pada tatanan masyarakat. Anggapan Marx dalam masalah penindasan yang di urai diatas adalah perubahan-perubahan di dalam sistem yang tidak mencukupi. Sistem sendiri harus diubah. Emansipasi manusia secara prisipil akan terwujud melalui penjungkirbalikan seluruh struktur-struktur sosial. Keadaan yang buruk, kenyataan keterasingan, tidak berakar dalam kejahatan individual, melainkan dalam struktur sistem masyarakat kapitalis. Marx mendobrak paksaan sistem. Siapa yang ingin sungguh-sungguh terlibat dalam penghapusan ketidakadilan dan penindasan, yang ingin membangun dunia dengan manusiwi dan adil, tidak boleh puas dengan tindakan tambal sulam, melainkan harus meruntuhkan sistem sendiri yang struktur-strukturnya mendasari keadaan buruk tersebut. Revolusi yang tak terelakkan akan menghasilkan suatu tatanan baru, tatanan dimana tak ada hak milik pribadi atas alat-alat produksi, kemudian berubah menjadi kepemilikan bersama. Ini yang disebut Marx sebagai masyarakat komunis.
                                                                                                                                      

Minggu, 05 April 2020




Adanya negara adalah untuk menjamin stabilitas dan kondusifitas manusia yang cenderung individualistik, karena bagi manusia satu-satunya hukum batinnya adalah pemuasan kebutuhan individu. Menurut Hegel, masyarakat luas diartikan sebagai bellum omnium contra omnes (perang semua lawan semua). Akan ada sebuah kekacauan atau konflik sosial apabila kepentingan-kepentingan dari masing-masing ego mereka tidak ditampung oleh negara. Maka, negara menurut Hegel merupakan suatu pengejawantahan realitas yang benar dan umum. Melalui negara, masyarakat menjadi satu, menjadi satuan sosial yang teratur dan stabil.
Anggapan demikian dikritik oleh Marx. Bagi Marx, negara tidak lebih sebagai alat penindas oleh kapitalisme terhadap para buruh. Negara dengan segala instrument didalamnya, melegitimasi kekuasaan kapitalisme, baik dengan politik, agama dan sebagainya. Selagi negara masih ada, penindasan akan tetap ada.
Dua teori tentang negara diatas mungkin akan relevan jika dikaitkan dengan isu yang akan dibahas ini, seperti apakah negara sekarang? Benarkah kebijakan yang dikeluarkan pemerintah itu atas dasar memerhatikan rakyat atau malah justru mementingkan korporat para pemilik modal?
Dalam jagad intelektual, kita sangat tidak diperkenankan untuk tidak berfikir kritis, sistematis dan universal. Ketiganya merupakan instrument penting dalam membantu paradigma kita untuk terbuka dan tidak mudah menerima segala sesuatu. Apalagi seorang mahasiswa, yang memiliki tanggung jawab ganda, yaitu tanggungjawab individual dan sosial. Akan sangat penting menggunakan instrument tersebut. Sehingga apapun informasi, opini publik atau kebijakan yang dikeluarkan oleh negara, akan dikaji lebih dalam oleh berbagai perspektif untuk mengetahui apa sebenarnya maksud dibalik informasi, opini publik dan kebijakan tersebut.
Pembahasan ini akan penulis titikfokuskan terhadap isu yang sedang hangat ditengah-tengah pandemik Covid-19, yaitu tentang UU Omnibus Law. Ditengah wabah corona, DPR dikabarkan tengah mempercepat pembahasan dan pengesahan UU Omnibus Law. Sebenarnya, apa yang menjadi isu kontroversial yang menyebabkan para buruh dan pekerja tidak sepakat dengan adanya Ombnibus Law? Akan penulis jelaskan sedikit tentang Omnibus Law.
Omnibus Law adalah seperangkat aturan baru yang dibuat untuk menggantikan undang-undang sebelumnya. Bedanya dengan aturan yang bukan omnibus, yang bukan omnibus berfokus mengurusi satu hal dalam satu undang-undang. Sedangkan omnibus, dia mengatur banyak hal dalam satu undang-undang saja. Kalau sampai Omnibus Law ini dibuat, dia akan menjadi satu-satunya rujukan, mengalahkan undang-undang yang sudah ada sebelumnya. Itulah sebabnya dia sangat kuat.
Ada 9 substansi dalam UU Omnibus Law diantaranya penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan serta kemudahan proyek pemerintah dan kawasan ekonomi.
Semenjak jadi bahasan di DPR, Omnibus Law menuai kritik keras dari para buruh dan pekerja. Lalu, bagian manakah yang sebenarnya menjadi kontroversi publik? Kita akan mengelaborasinya kali ini melalui sudut pandang perusahaan dan negara. Beberapa kebijakan Omnibus Law yang dianggap paling terasa pada kalangan buruh adalah tentang penghapusan pesangon, skema upah per jam dan penghapusan upah minimum.
Pertama adalah penghapusan pesangon. Apa yang melatarbelakangi para pemilik perusahaan menginginkan penghapusan pesangon? Penulis menyambangi salah satu mantan karyawan perusahaan sawit, Riyanto. Ia menilai pemerintah sudah tepat mengambil keputusan tersebut. Sebab, beban atas kompensasi yang diberikan perusahaan atas karyawan dinilai sudah banyak. Beban tersebut antara lain jaminan sosial, asuransi, kesehatan dan belum lagi pesangon. Kalau omzet perusahaan berjalan stabil itu mungkin tidak memberatkan perusahaan. Tapi kebutuhan akan hasil produksi perusahaan cenderung fluktuatif, menyesuaikan keinginan pasar. Apabila barang atau produk yang diproduksi tidak laku di pasaran, imbasnya perusahaan akan mengalami defisit. Setelah beban defisit, tanggungan perusahaan terhadap ratusan bahkan ribuan karyawan seperti di atas akan sulit untuk dilaksanakan. Riyanto mengatakan bahwa, saat ini perusahaan tempat ia bekerja dulu sudah tidak sanggup lagi membayar gaji karyawan yang jumlahnya ratusan, apalagi pesangon dan lain-lain akibat mengalami defisit. Menurut hemat penulis, negara dalam hal ini mungkin memerhatikan usulan-usulan dari perusahaan yang memiliki beban anggaran yang tinggi, sehingga akan dikaji ulang soal pesangon, jaminan sosial, kesehatan dan lain-lain tersebut supaya tidak saling memberatkan antara perusahaan dan karyawan.
Kedua, soal penghapusan upah minumun. Pengahapusan upah minimum dikecam keras oleh Konfederasi Sarekat Pekerja Indonesia (KSPI). Ketua KSPI, Said Idbal mengatakan bahwa ia menolak keras penghapusan upah minimum yang menjadi salah satu pembahasan dalam Omnibus Law Cilaka yang disusun pemerintah. Ketika pemerintah akan menerapkan sistem upah per jam, maka itu mengkibatkan upah minimum akan terdegradasi atau hilang. Hal tersebut tentu akan sangat merugikan buruh dan pekerja. Lalu apa pertimbangan negara mengambil kebijakan ini?
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartanto mengatakan bahwa skema gaji per jam tidak berlaku bagi seluruh buruh dan aparatur negara. Skema itu ditujukan untuk sektor jasa seperti konsultan dan pekerja paruh waktu. Ia menjelaskan, pekerja pabrik bulanan tetap mendapat gaji bulanan dan takkan terimbas wacana ini, mereka akan tetap dibayar sesuai dengan upah minimum yang ditetapakan. Menurut penulis, pemerintah sudah tepat untuk mengatur upah buruh per jam. Hal ini karena akan berimbas terhadap kedisiplinan buruh paruh waktu saat bekerja. Berdasarkan keterangan Riyanto saat menjadi mandor di perusahaan sawit tersebut, banyak buruh paruh waktu yang tidak disiplin (pulang sebelum waktunya) dan bekerja semaunya, karna mereka menganggap hanya buruh paruh waktu dan bukan karyawan tetap. Perusahaan akan mengalami kerugian dengan penurunan produktivitas apabila tetap mempekerjakan buruh paruh waktu dengan tipikal seperti ini. Maka penertiban dengan upah per jam ini sudah sangat pas untuk mendisiplinkan para buruh paruh waktu agar tidak basing-basing dalam bekerja.
Selain itu, pemerintah  juga tengah gencar untuk mempercepat laju pertumbuhan ekonomi nasional dengan memudahkan para investor masuk. Pemerintah mengaharapkan perusahaan yang masuk mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang banyak sehingga mengurangi angka pengangguran. Ketika pengangguran mampu di atasi, maka daya beli masyarakat dan perputaran ekonomi akan stabil, sehingga keuangan negara tidak akan mengalami defisit.
Lalu apa yang salah dari kebijakan ini. Bukankah keinginan pemerintah adalah baik, yaitu ingin mempercepat laju pertumbuhan ekonomi dengan menstabilkan keuangan perusahaan dan memudahkan investor masuk? Menurut penulis, buruh dan mahasiswa harus pintar-pintar menangkap maksud dari keinginan pemerintah yang baik demi kelangsungan negara tercinta ini. Jangan mudah mengkonsumsi sebuah informasi lalu cepat menyimpulkan berdasarkan satu sudut pandang saja agar tidak salah fikir dan salah bertindak.
Hidup mahasiswa, Hidup rakyat Indonesia, Hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia!!




Total Tayangan Halaman

Popular Posts